Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Serahkan Bukti Tertulis Terkait Kasus Dahlan Iskan

Kompas.com - 29/07/2015, 12:02 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sidang gugatan praperadilan mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015). Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan duplik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini, pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, juga turut melimpahkan bukti terkait kejanggalan proses penetapan mantan Menteri BUMN itu sebagai tersangka.

"Hari ini kami menyampaikan alat-alat bukti persidangan, yang merupakan bukti tertulis. Baru nanti sebagian akan disusul dengan tambahan alat bukti pada sidang berikutnya," kata Yusril di PN Jakarta Selatan.

Ada pun bukti yang diserahkan kepada hakim tunggal Lendriaty Janis itu diantaranya surat keputusan penetapan Dahlan sebagai tersangka. Kemudian, surat perintah penyidikan yang ditujukan kepada penyidik yang memiliki tanggal yang sama dengan waktu penetapan Dahlan sebagai tersangka. (baca: Yusril Sebut Kejati DKI Tak Bisa Bedakan Proses Penyelidikan dan Penyidikan)

Selain itu, ada pula surat panggilan kepada saksi-saksi fakta untuk didengar keterangannya terkait kasus Dahlan, dan surat perintah penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

"Ini jelas menyalahi prosedur yang diatur di dalam KUHAP sebagaimana yang ditafsirkan oleh MK bahwa dua alat bukti yang cukup untuk menjadi dasar penetapan tersangka itu harus didapat setelah sprindik keluar," kata dia.

Yusril menambahkan, proses penetapan seseorang sebagai tersangka seharusnya dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta menggali keterangan dari sejumlah saksi. (baca: Yusril Anggap Kejati DKI Tak Konsisten soal Praperadilan Dahlan Iskan)

"Ini beliau dinyatakan sebagai tersangka lebih dulu baru kemudian dicari alat-alat buktinya, baik diperiksa saksi maupun dilakukan penggeledahan dan penyitaan untuk mengumpulkan alat bukti pendukung," ujarnya.

Dahlan mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/7/2015). Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.

Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com