JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution, memastikan kliennya akan kooperatif jika Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gatot dan istrinya, Evi Susanti, untuk diperiksa sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Beliau pasti akan datang kalau dipanggil, cuma kita sesuaikan waktunya," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Razman mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi penetapan Gatot dan Evi sebagai tersangka. Oleh karena itu, ia mendatangi Gedung KPK untuk mengonfirmasi langsung mengenai penetapan tersebut. (Baca: Bawahan Sebut Gugatan ke PTUN Medan Inisiatif Gubernur Sumut)
"Saya sengaja datang untuk mengonfirmasi kebenaran status tersangka tersebut sekaligus untuk mengetahui sprindiknya," kata Razman.
Dalam waktu dekat, kata Razman, pihaknya akan menggugat penetapan tersangka Gatot dan Evi melalui praperadilan. Ia mengklaim banyak advokat yang akan membantunya memperjuangkan kebebasan Gatot dan Evi karena menganggap KPK menyalahi perundang-undangan. (Baca: Gubernur Sumut dan Istrinya Tersangka, Kuasa Hukum Akan Tempuh Praperadilan)
"Banyak yang akan bantu, karena menurut kami dan teman-teman mengerti hukum, KPK dalam melaksanakan proses penegakan hukum sepertinya tidak terpandu pada KUHAP terhadap peraturan yang berlaku," kata dia.
KPK menetapkan Gatot dan Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot dan Evy diduga menjadi pemberi suap dalam kasus ini.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka Gatot dan Evy pada Selasa (28/7/2015), sehari setelah keduanya diperiksa selama 14 jam. (Baca: Gubernur Sumut dan Istrinya Tersangka, Kuasa Hukum Akan Tempuh Praperadilan)
Informasi yang dihimpun Kompas, Gatot dan Evy diduga menjadi pemberi suap kepada tiga hakim PTUN Medan dan seorang paniteranya. Untuk itu, Gatot dan Evy dijerat dengan pasal bersama-sama melakukan tindak pidana dengan pengacara OC Kaligis yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus ini.
Kasus yang menjadikan Gatot dan Evy sebagai tersangka bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.
Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut. (Baca: Gubernur Sumut Tersangka, PKS Minta KPK Bersikap Adil)
Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya untuk menyuap hakim PTUN Medan agar gugatannya dimenangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.