Daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yaitu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; dan Purbalingga, Jawa Tengah.
Selain itu, pendaftar dengan satu pasangan calon juga terdapat di Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan, di Jawa Timur. Kemudian, terdapat juga di Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda di Kalimantan Timur; dan Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Adapun satu-satunya daerah yang sama sekali belum memiliki pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, di Provinsi Sulawesi Utara. Menurut Husni, berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 403, daerah dengan jumlah pasangan calon kurang dari dua, akan diberikan tambahan waktu selama 3 hari ke depan. KPU setempat akan mengumumkan dibukanya kembali proses pendaftaran pada 1-3 Agustus 2015.