Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawahan Sebut Gugatan ke PTUN Medan Inisiatif Gubernur Sumut

Kompas.com - 28/07/2015, 22:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis, melalui kuasa hukumnya, Zulkifli Nasution, mengatakan, gugatan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan merupakan inisiatif Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Gugatan itu dilayangkan Fuad terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut.

"(Inisiatif) dari Pak Gatot," ujar Zulkifli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Zulkifli mengatakan, saat Fuad dipanggil Kejaksaan Agung terkait kasus bansos itu, Gatot langsung memerintahkan Fuad mendatangi pengacara Otto Cornelis Kaligis. Awalnya, Fuad tidak mengenal Evi Susanti, istri Gatot. Fuad baru mengenal Evi setelah dipertemukan oleh anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.

"Pak Fuad dikenalkan Gerry kepada Bu Evi pas datang ke kantor OCK," kata Zulkifli.

Terkait persidangan di PTUN Medan, melalui Zulkifli, Fuad mengaku tidak pernah berkoordinasi dengan Evi. Bahkan, Fuad tidak pernah mengikuti jalannya sidang perkara di PTUN Medan.

"Pak Fuad sama sekali tak mengetahui jalannya persidangan. Pak fuad tak pernah hadir di dalam persidangan," kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Gatot, Razman Arif Nasution, menyatakan bahwa Evi kerap memberi fee kepada Kaligis dan pengacaranya. Evi mengatakan, pemberian tersebut murni terkait peran pengacara, bukan untuk suap.

"Uang diberikan ke OC Kaligis hanya seputar fee lawyer. Anggarannya kami pribadi dan tidak besar," kata dia.

Ia menyebut fee yang diberikan Evi kepada Kaligis semata agar kinerja Pemprov Sumut tidak terganggu dengan isu sumir yang belakangan menyeruak. Ia mengatakan, isu yang beredar menunjukkan bahwa Gatot memenangkan pilkada karena menggunakan dana bantuan sosial (bansos).

Oleh karena itu, kata Razman, Evi merasa perlu membantu Fuad untuk memberi dana tambahan kepada Kaligis. Razman mengatakan, biaya operasional untuk pengacara diminta langsung oleh Kaligis. Besaran yang diminta Kaligis biasanya sekitar 3.000 dollar AS hingga 10.000 dollar AS.

"Asal berangkat ke Medan, minta uang pernah 5.000 (dollar AS), 10.000 (dollar AS), 3.000 dollar AS. Tergantung permintaan," kata dia.

Razman mengatakan, tidak ada maksud terselubung dalam pemberian fee dari Evi kepada Kaligis. Menurut dia, hal tersebut wajar karena Kaligis merupakan penasihat hukum keluarga Gatot selama dua tahun terakhir. Razman mengaku pemberian fee oleh Evi kepada Kaligis tanpa sepengetahuan kliennya. Menurut Razman, Gatot hanya mengetahui bahwa yang membayar biaya operasional Kaligis dan pengacara lainnya adalah Ahmad Fuad Lubis yang mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

"Gatot tidak tahu. Tahunya Fuad. Jadi, tidak ada masalah," ujar Razman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com