Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memotret Menggunakan "Drone" di Indonesia Harus Ada Izin

Kompas.com - 28/07/2015, 17:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengeluarkan aturan penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone). Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak yang terbit pada tanggal 12 Mei 2015 lalu.

Baca: Ini Aturan Kemenhub untuk Pengoperasian "Drone"

Dalam lampiran peraturan salah satu butir poin tertulis, drone digunakan untuk kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan.

Poin tersebut masuk dalam item yang dicetak tebal dalam lampiran bahwa sistem pesawat udara tanpa awak mempunyai batasan penggunaan berdasarkan peralatan yang dibawanya.

Boby Gunawan, salah seorang praktisi drone untuk media massa, mengatakan bahwa peraturan tersebut seperti muncul tiba-tiba tanpa ada sosialisasi atau diskusi dengan para praktisi.

"Saya dan teman-teman terkejut membaca isi peraturan itu karena ada pasal 'karet', masih meraba-raba apa maksudnya karena kalau peraturannya belum detail akan tergantung nanti penegakannya di lapangan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/7/2015).

Peraturan itu, menurut dia, menjadi kegelisahan tersendiri. Sebab, banyak kepentingan dalam teknologi drone di Indonesia.

Dalam dunia jurnalistik, misalnya, akan butuh waktu jika dalam tiap peristiwa seketika harus mengurus izin memotret menggunakan drone terlebih dahulu. Lampiran peraturan tidak dijelaskan detail tentang izin, apakah cukup unit drone atau operatornya saja yang harus mendapatkan izin, atau setiap ada kegiatan atau peristiwa harus mengurus izin.

Proporsional

Peneliti dari Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Ignatius Haryanto, kepada Kompas.com mengatakan, dia tidak menolak munculnya peraturan tentang drone, tetapi peraturan itu harus proporsional.

"Kalau kegiatan yang sudah direncanakan mungkin izin bisa diusahakan, tetapi kalau peristiwa jatuhnya (pesawat) Hercules, misalnya, tentu akan sulit mendapatkan izin. Aspek itu harus diperhitungkan, di satu sisi memberi manfaat," katanya.

Penggunaan drone di Indonesia, menurut dia, tetap harus memiliki regulasi karena drone terkait pada masalah ruang privasi dan frekuensi. "Dengan drone kita tidak pernah tahu apakah orang di bawahnya sadar ada kamera yang melayang," ujarnya.

"Undang-Undang tentang Pers satu hal, memang tidak boleh melarang (kegiatan jurnalistik), tetapi ini (drone) teknologi yang peraturannya harus proporsional disesuaikan kebutuhan," ujarnya.

Baca juga: Pengguna "Drone" Rapatkan Barisan Bahas Peraturan Menteri Perhubungan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com