JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dengan tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Ilham mengatakan, pemeriksaannya hari ini untuk melengkapi berkas penyidikannya tersebut.
"Melengkapi berkas. Dan saya bersyukur secara pribadi prosesnya sudah selesai," ujar Ilham di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Ilham mengaku sejak awal ingin proses penyidikannya cepat selesai karena membutuhkan kepastian hukum. Setelah gagal memperjuangkan status hukumnya di praperadilan, Ilham ingin kasusnya terang benderang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya ikuti dan kooperatif. Mudah-mudahan akan cepat dan hari ini pemeriksaan yang terakhir," kata Ilham.
KPK kembali menerbitkan sprindik dan kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka setelah status hukumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati.
Salah satu pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK adalah bukti yang diajukan KPK tidak asli. Setelah itu, Ilham kembali mengajukan gugatan praperadilan. Namun, gugatannya kali ini ditolak.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dan PT Traya Tirta Makassar.
BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya. Tiga kerja sama yang dimaksud adalah kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp 455,25 miliar. Demikian pula kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp 69,31 miliar lebih.
Selain itu, ada kerja sama antara PDAM Makassar dan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp 2,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.