SEMARANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung meminta Komisi Pemilihan Umum cermat terhadap status tersangka yang disandang kandidat kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada serentak Desember 2015.
"KPU bisa bersikap, tidak perlu menunggu rekomendasi (kejaksaan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana usai workshop yang digelar Forum Wartawan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Selasa (28/7/2015), seperti dikutip Antara.
Menurut dia, status tersangka seseorang tentunya sudah diketahui secara umum oleh masyarakat. Ia menilai KPU sudah bisa mengambil keputusan jika memang ada bakal calon yang berstatus sebagai tersangka saat mendaftar.
Justru, lanjut dia, yang perlu mendapat perhatian, yakni perkara yang masih berada di tingkat awal atau penyelidikan.
"Biasanya yang ditingkat awal yang jadi prioritas, harus diwaspadai," katanya.
Secara umum, kata dia, kejaksaan siap membantu untuk ikut menelusuri rekam jejak para kandidat yang akan bertarung dalam pilkada.
Ia menuturkan, ada pula partai politik atau organisasi yang telah sejak awal melakukan pendekatan dengan kejaksaan untuk membantu menelusuri rekam jejak calon yang akan diusungnya.
Partai atau organisasi tersebut, kata dia, telah menyodorkan nama-nama kandidat yang akan diusungnya. "Semua calon harus dipastikan bersih," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.