Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Kejati DKI Tak Bisa Bedakan Proses Penyelidikan dan Penyidikan

Kompas.com - 28/07/2015, 14:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengacara mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tak mampu membedakan proses penyelidikan dan proses penyidikan. Kejati DKI dianggap telah melakukan kesalahan di dalam proses penetapan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.

"Yang dilakukan Termohon (Kejati DKI) dalam menetapkan Pemohon (Dahlan) sebagai tersangka adalah melanggar due process of law dan mengabaikan hak asasi Pemohon dan roda keadilan," kata Yusril saat membacakan replik atas jawaban Kejati DKI dalam sidang praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).

Menurut Yusril, suatu proses penyidikan harus disertai dengan penerbitan surat perintah penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Dari proses tersebut, barulah penyidik menentukan apakah seseorang layak ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

"Sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka seharusnya Termohon melalui proses penyidikan memeriksa saksi, dan bukti lainnya. Bukan sebaliknya, Pemohon ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu baru kemudian dicari dan dikumpulkan keterangan saksi," ujarnya.

Yusril pun mempersoalkan penggunaan terminologi 'penyelidik' yang digunakan Kejati DKI saat memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Yusril. Dalam jawabannya, Kejati menyatakan, penyelidik dalam proses penyelidikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup melalui keterangan 11 saksi dan dokumen.

"Padahal, proses penyidikan harus diikuti surat perintah penyidikan dan diikuti dengan mengumpulkan bukti-bukti," ujar mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu.

Dalam sidang sebelumnya, Kejati DKI menyatakan telah menggali keterangan dari sebelas saksi dan sejumlah dokumen dalam proses penyelidikan terhadap proyek pekerjaan pembangunan Gardu Induk 150 kV Jatiluhur Baru dam Gardu Induk 150 kV Jatirangon 2.

Dari keterangan tersebut, Kejati menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kemudian menetapkan Yusuf Mirand dan Ferdinan Rambing Dien sebagai tersangka.

"Proses pencarian bukti sudah melalui pentahapan proses beracara sebagaimana ditentukan KUHAP, yang didahului dengan adanya laporan. Atas laporan itu kemudian dilakukan proses penyelidikan untuk meneliti masalah yang dilaporkan. Setelah diyakini kebenaran yang patut diduga merupakan tindak pidana, maka diterbitkan surat perintah penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan butkti dalam perkara pembangunan 21 Gardu Induk," kata juru bicara Kejati DKI Mohammad Sunarto, Senin (27/7/2015).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com