JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua DPRD Musi Banyuasin Raimon Iskandar untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap DPRD Musi Banyuasin terkait Laporan Keuangan Pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.
Ia akan diperiksa bagi tersangka Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei.
"Saksi Raimon Iskandar diperiksa sebagai saksi untuk SF (Syamsudin Fei)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Selain akan memeriksa Raimon, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga Wakil Ketua DPRD Muba, yaitu Aidil Fitri, Islan Hanura, dan Darwin AH. Ada juga anggota DPRD Muba yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, yaitu Sodigun dan Abu Sari.
Dari hasil tangkap tangan di Muba pada Jumat (19/6/2015), KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Syamsudin, anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Muba Faisyar.
KPK telah memeriksa Bambang, Faisyar, dan Syamsudin sebagai saksi bagi tersangka lainnya. Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar.
Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar. KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama. Menurut KPK, total komitmen dalam kasus ini lebih dari Rp 10 miliar.
Hingga kini, KPK masih mendalami inisiator pemberian suap kepada anggota DPRD Muba. Diduga, ada keterlibatan pihak selain empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.