Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tetap Proses Pengunduran Diri Kepala Daerah

Kompas.com - 27/07/2015, 15:59 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dia tetap akan memproses pengunduran diri kepala daerah yang telah meminta mundur karena tidak boleh memiliki ikatan dengan calon kepala daerah.

"Sepanjang dalam permohonan pengunduran dirinya itu sudah disetujui DPRD, saya akan tetap keluarkan SK pemberhentiannya. Toh itu mereka mengajukan sendiri dan sudah disetujui DPRD. Jadi syaratnya sudah lengkap untuk mundur," kata Mendagri di Jakarta, Senin (27/7/2015).

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ketentuan terkait larangan memiliki hubungan ikatan darah antara petahana dan calon kepala daerah, Tjahjo menilai alasan tersebut tidak memengaruhi proses pengunduran diri kepala daerah bersangkutan. Menurut dia, selama permintaan mundur kepala daerah tersebut sudah disepakati dalam rapat paripurna DPRD, maka Mendagri berkewajiban memproses SK pemberhentiannya.

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah menyatakan mundur dari jabatannya karena ingin mendukung kerabatnya dalam pencalonan kepala daerah.

Sesuai dengan pasal 7 huruf r Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, calon kepala daerah yang hendak mendaftarkan diri tidak boleh memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana atau kepala daerah yang sedang menjabat. Hubungan kekerabatan yang dimaksud yaitu antara lain ikatan pernikahan suami/istri, ayah/ibu, mertua, kakak/adik, anak, ipar maupun menantu.

Namun, pada awal Juli lalu, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal tersebut dan membatalkan ketentuan terkait hubungan saudara antara calon dengan petahana. Menurut MK, ketentuan tersebut melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Mahfud MD menilai para kepala daerah yang telah mengundurkan diri sebelum putusan MK tersebut seharusnya tetap pada pendiriannya untuk mundur.

Sejumlah kepala daerah yang telah mengajukan surat pengunduran diri tersebut antara lain Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com