Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Soesatyo Tuding KPU Bersekongkol Hancurkan Golkar

Kompas.com - 27/07/2015, 15:31 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, mengecam sikap Komisi Pemilihan Umum yang tetap mengharuskan Partai Golkar mengusung calon bersama dalam pemilihan kepala daerah serentak. Padahal, kata dia, sudah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutuskan bahwa penyelenggaraan Munas Ancol dianggap ilegal.

"Saya tidak terkejut melihat sikap KPU karena dari awal mereka diduga sudah terlibat persekongkolan atau konspirasi jahat dengan kekuasaan dan oknum Golkar dengan tujuan untuk menghancurkan Golkar," kata Bambang dalam pernyataan tertulisnya, Senin (27/7/2015).

Dengan dukungan kekuasaan itu, lanjut Bambang, KPU pun berani menabrak hukum. KPU dinilai tidak menjalankan putusan yang sudah diketuk di pengadilan.

"Jadi, hukum dan UU pun mereka tabrak. Kenapa KPU berani melawan keputusan pengadilan, ya karena mereka merasa di-backing kekuasaan," ucapnya.

Bambang pun mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kader Partai Golkar, untuk tidak tinggal diam. "Mereka pasti akan bergerak karena terus-menerus dizalimi. Pemerintah, Menkumham, KPU sama saja. Jadi, kita lihat saja nanti. Saya percaya Tuhan ora sare (tidak tidur) dan hukum bisa ditegakkan," ujarnya.

Majelis hakim PN Jakut berpendapat bahwa munas di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar serta peraturan organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat. (Baca: PN Jakut Menangkan Kubu Aburizal Bakrie)

Sementara itu, terhadap pelaksanaan munas di Ancol, hakim menilai bahwa pelaksanaan munas tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Munas Ancol dinilai digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai. (Baca: Hakim Wajibkan Menkumham Agung Laksono Bayar Kerugian Rp 100 Miliar)

Gugatan ini dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono, dan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar.

Namun, atas putusan ini, KPU menegaskan, dua kubu Partai Golkar harus tetap mengikuti pilkada bersama. Sebab, putusan PN Jakut tidak bersifat berkekuatan hukum tetap.

Alasan KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, dua kubu di Partai Golkar tetap harus mendaftarkan calon kepala daerah secara bersama-sama. Menurut Ferry, aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 dan berlaku untuk semua partai yang mengalami sengketa kepengurusan.

Sikap KPU tetap berpedoman pada PKPU walaupun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie. 

PKPU tersebut dibuat untuk mengakomodasi partai yang mengalami sengketa kepengurusan agar tetap dapat berpartisipasi dalam pemilu kepala daerah (pilkada) serentak Desember 2015 nanti. (Baca: KPU Tetap Minta Dua Kubu Golkar Daftarkan Calon Kepala Daerah Bersama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com