JAKARTA, KOMPAS.com — Putri pengacara senior Otto Cornelis Kaligis, Velove Vexia, mengatakan bahwa ayahnya bukan koruptor ataupun penyuap hakim. Ia berharap ayahnya sehat dan dapat menjalani kasus hukum.
Hal itu disampaikan Velove ketika mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/7/2015), untuk menjenguk ayahnya yang ditahan di Rumah Tahanan Guntur. Aktris itu mengatakan, ayahnya selalu menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menyuap hakim ataupun mengambil uang negara sebagaimana dituduhkan oleh penyidik KPK.
"Yang disampaikan itu, papa ngejelasin ke aku dan mungkin pernah ngomong juga ke media kalau papa itu bukan rampok uang negara, enggak pernah nyuap hakim. Itu sih yang diulangi-ulangi lagi ke kami," kata Velove di Gedung KPK.
Kaligis semestinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (24/7/2015), tetapi ia menolak dengan alasan tengah sakit.
Velove mengatakan, ayahnya mengidap beberapa penyakit, seperti jantung, diabetes, dan mag akut. "Banyaklah penyakitnya. Usia papa kan sudah uzur, sudah perlu banyak asupan vitamin," kata dia.
Sebagai anak, Velove berharap agar ayahnya selalu dalam keadaan sehat dalam menjalani proses hukum. Ia memohon kepada semua pihak untuk berdoa agar ayahnya tetap sehat.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Ia ditahan sejak 14 Juli 2015 setelah dijemput di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut telah ditahan. KPK pun telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. (Dylan Aprialdo Rachman)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.