Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencemaran Nama Baik Diusulkan Masuk Ranah Perdata

Kompas.com - 26/07/2015, 17:21 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasal tentang pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diusulkan agar masuk ke ranah perdata. Dengan begitu, seseorang yang kritis terhadap orang lain atau lembaga lain di media massa tidak bisa dijerat dengan hukum pidana. Pengurus Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Wahyu Dyatmika, mengemukakan hal itu dalam diskusi di LBH Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Wahyu menilai, revisi pasal tentang pencemaran nama baik itu sangat penting bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Jika banyak narasumber dipidanakan karena pernyataannya di media massa, keberlangsungan demokrasi dan kebebasan pers yang sudah berjalan selama ini akan terganggu.

"Di banyak negara, pasal pencemaran nama baik adalah masalah perdata. Tidak ada yang masuk ke dalam ranah pidana," kata Wahyu.

Dia melihat, pada era pemerintahan Joko Widodo, kasus yang menggunakan pasal pencemaran nama baik sudah beberapa kali terjadi. Yang paling disorot publik adalah kasus yang menimpa dua komisioner Komisi Yudisial, yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, yang ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. Ada juga kasus pencemaran nama baik yang diajukan pakar hukum tata negara, Romly Atmasasmita, dengan terlapor Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan mantan penasihat KPK, Said Zainal Abidin.

"Negara harusnya tidak ikut campur secara pidana dalam hal pencemaran nama baik," katanya.

Hal serupa disampaikan Direktur Imparsial Al Araf. Dia khawatir, media secara tidak langsung akan dibungkam jika pasal pencemaran nama baik tetap di ranah pidana. Menurut dia, media akan sulit mencari narasumber yang kritis dalam mengomentari suatu persoalan. "Harusnya pencemaran nama baik masuk ranah perdata. UU ITE itu juga sama. Tidak perlu pidana, tetapi perdata," kata Al Araf.

Peraturan mengenai pencemaran nama baik saat ini terdapat dalam Bab XVI tentang Penghinaan dalam Pasal 310-321 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com