JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan bahwa dua kubu di Partai Golkar tetap harus mendaftarkan calon kepala daerah secara bersama-sama. Menurut Ferry, aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 dan berlaku untuk semua partai yang mengalami sengketa kepengurusan.
Ferry menuturkan, sikap KPU tetap berpedoman pada PKPU walaupun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie. (Baca: PN Jakut Menangkan Kubu Aburizal Bakrie)
PKPU tersebut dibuat untuk mengakomodasi partai yang mengalami sengketa kepengurusan agar tetap dapat berpartisipasi dalam pemilu kepala daerah (pilkada) serentak Desember 2015 nanti. (baca: Hakim Wajibkan Menkumham Agung Laksono Bayar Kerugian Rp 100 Miliar)
"Sikap KPU masih sesuai dengan PKPU 12/2015, mengajukan pasangan calon kepala daerah yang sama," kata Ferry melalui pesan singkat, Sabtu (25/7/2015).
PKPU Nomor 12 Tahun 2015 itu mewajibkan partai yang tengah mengalami sengketa kepengurusan untuk mendaftarkan calon kepala daerah yang sama di waktu yang bersamaan. Adapun waktu pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 26-28 Juli 2015. (baca: Yorrys: Putusan PN Jakut soal Golkar Tak Bisa Langsung Dilaksanakan)
Selain itu, PKPU tersebut juga mengharuskan masing-masing kepengurusan menyerahkan dokumen calon kepala daerah yang diusung. Aturan ini dibuat untuk mengantisipasi terbitnya putusan hukum yang berimbas pada perubahan SK Menteri Hukum dan HAM mengenai kepengurusan yang sah.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebelumnya mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan ini menganulir vonis tingkat pertama pada kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu Aburizal. (Baca: Banding Dikabulkan PTTUN, Kepengurusan Agung Laksono Sah)
Tahun ini, pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2015 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Pilkada serentak selanjutnya digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.
Pada Juni 2018, akan digelar pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Secara nasional, pilkada serentak akan digelar pada tahun 2027, di 541 daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.