"Saya harus mundur sebagai anggota DPR, tentu itu akan saya penuhi," kata Saan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2015).
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mundur apabila ingin maju sebagai calon kepala daerah.
Saan berjanji akan segera mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan dan Setjen DPR RI setelah dirinya resmi mendaftar sebagai calon Bupati Karawang. Saan dan pasangannya, Iman Sumantri, akan mendaftar ke KPU pada Minggu (26/7/2015).
Anggota Komisi II DPR RI itu mengaku tetap akan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah meski belum mendapatkan rekomendasi dari Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Saan, dirinya harus memilih jalan politik selama Demokrat belum memberikan jawaban terkait permintaan rekomendasi sebagai calon kepala daerah. (baca: Tanpa Restu SBY, Saan Mustopa Maju di Pilkada Karawang)
Saan mengungkapkan, dukungan untuknya maju sebagai calon bupati Karawang pertama kali diberikan oleh Nasdem, kemudian Golkar, dan disusul dukungan dari Gerindra.
Komunikasi dengan Partai Demokrat juga telah dilakukan. Hanya, kata dia, Demokrat tidak kunjung memberi kepastian dan jawaban terkait pencalonannya sebagai bupati Karawang. Saan yakin, Demokrat akan memahami keputusannya.
"Kalau partai (Demokrat) menilai ini sebagai sebuah tindakan pelanggaran, saya juga akan menerima konsekuensinya," ungkap Saan.
Saan terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) saat Pileg 2014 lalu. Saat ini, ia duduk di Komisi II DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.