JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II dari Fraksi PKS Sa'duddin mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum tak perlu menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di wilayah yang hanya diikuti satu pasangan calon. Sebaliknya, pemilihan kepala daerah untuk wilayah dengan kondisi seperti itu cukup dilakukan secara aklamasi.
"Pada dasarnya kalau di suatu wilayah hanya ada satu pasangan calon, maka dianggap semua partai itu setuju. Sesungguhnya pilkada itu kan kesepakatan partai. Kalau tidak ada lawan dianggap setuju," kata Sa'duddin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2015).
Ia menuturkan, setidaknya ada beberapa wilayah di Jawa Barat dan Banten yang berpotensi hanya akan diikuti satu pasangan calon saat pilkada serentak mendatang. Wilayah itu seperti Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan aklamasi, ia menambahkan, biaya pelaksanaan pilkada serentak dapat dihemat. Sebab, negara tidak perlu mengeluarkan biaya pelaksanaan, sehingga anggaran yang sebelumnya telah dianggarkan dapat dikembalikan ke kas negara.
"Tapi, soal usulan ini kan belum ada aturannya sehingga perlu ada penambahan pasal di dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada," kata dia.
KPU sendiri menjadwalkan pendaftaran calon kepalada daerah pada 26-28 Juli 2015. Menurut dia, hingga batas waktu pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang, pemerintah dan DPR masih memiliki waktu yang cukup untuk membahas usulan tersebut apabila memang bersedia untuk merevisi aturan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.