JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution, mengaku sulit menghubungi kliennya tersebut untuk berkomunikasi. Ia menyatakan, komunikasi terakhir dengan Gatot dilakukan melalui telepon pada Kamis (23/7/2015) malam.
Razman menjelaskan, melalui telepon, Gatot menyatakan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama istrinya, Evy, pada Senin (27/7/2015) pekan depan. Namun setelah itu, Razman mengaku selalu gagal menghubungi Gatot yang ia duga masih berada di Sumatera Utara.
"Pak Gatot akan datang ke KPK, Senin, pukul 10.00, itu komunikasi tadi malam. Lalu sekarang saya belum bisa komunikasi lagi," kata Razman, di Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015).
Razman datang ke Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jumat siang, karena gagal menghubungi Gatot melalui telepon. Dia berharap ada informasi mengenai keberadaan Gatot dari kepala kantor perwakilan tersebut.
Namun demikian, Razman mengaku tidak mendapat informasi apapun dari Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Ia yakin saat ini Gatot masih berada di Sumatera Utara dan belum tiba di Jakarta. (Baca juga: Pengacara Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Gubernur Sumut dan Istrinya)
"Pak Gubernur tidak sedang ada di Jakarta, Bu Evy juga. Saya berupaya terus (menghubungi), insya Allah kalau beliau sehat, Senin hadir di KPK bersama Bu Evy," ucap Razman.
Sedangkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menghubungi langsung penyidik untuk meminta pemeriksaannya diundur. (Baca: Minta Pemeriksaan Diundur, Gubernur Sumut Langsung Hubungi Penyidik KPK)
Gatot akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka M Yagari Bhastara dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Razman sempat melarang kliennya untuk menjalani pemeriksaan tersebut. Ia menganggap ada kekeliruan oleh KPK dalam prosedur pemanggilan kliennya sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK telah meminta pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan kepada Gatot untuk berpergian ke luar negeri.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.
Gerry atau M Yagari Bhastara merupakan kuasa hukum dari kantor firma hukum OC Kaligis and Associates yang membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkara di PTUN Medan. Adapun ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara itu, satu panitera yang dimaksud bernama Syamsir Yusfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.