JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo mengklaim, pihaknya paling berhak memberikan rekomendasi serta tanda tangan untuk setiap calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada serentak.
Hal itu menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie. (baca: PN Jakut Menangkan Kubu Aburizal Bakrie)
"Secara hukum yang sah mencalonkan dan menandatangani pencalonan adalah Pak ARB dan Idrus Marham," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (24/7/2015).
Sementara itu, Bambang tak mempersoalkan jika nantinya kubu Agung Laksono akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurut dia, meski kubu Agung banding, hal itu tidak serta merta membatalkan pelaksanaan putusan itu.
"Kita berharap kubu Ancol tidak ngeyel dan patuh hukum," ujarnya. (baca: Kalah, Kubu Agung Laksono Akan Banding Putusan PN Jakut)
Majelis hakim PN Jakut berpendapat bahwa Munas di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.
Sementara terhadap pelaksanaan Munas di Ancol, hakim menilai bahwa pelaksanaan Munas tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Munas Ancol digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai.
Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan Menteri Hukum dan HAM, Agung Laksono, dan Pimpinan DPD II Golkar Jakarta Utara sebagai tergugat untuk membayar denda kerugian senilai Rp 100 miliar. (baca: Hakim Wajibkan Menkumham, Agung Laksono Bayar Kerugian Rp 100 Miliar)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebelumnya mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan ini menganulir vonis tingkat pertama pada kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu Aburizal. (Baca: Banding Dikabulkan PTTUN, Kepengurusan Agung Laksono Sah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.