Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Wajibkan Menkumham Agung Laksono Bayar Kerugian Rp 100 Miliar

Kompas.com - 24/07/2015, 13:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar. Dalam putusannya, hakim mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Agung Laksono serta pimpinan DPD II Golkar Jakarta Utara sebagai tergugat untuk membayar denda kerugian senilai Rp 100 miliar.

"Menghukum tergugat satu, dua, dan tiga, secara tanggung renteng (bersama-sama), membayar kerugian imateriil sebesar Rp 100 miliar," ujar Hakim Ketua Lilik Mulyadi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jumat (24/7/2015).

Menurut majelis hakim, setiap perbuatan melawan hukum tidak hanya menimbulkan kerugian materiil. Pikiran, tenaga, hilangnya kepercayaan kader juga patut untuk dipertimbangkan sebagai kerugian imateriil. (Baca: Kalah, Kubu Agung Laksono Akan Banding Putusan PN Jakut)

Hal itu diperkuat oleh saksi Nurdin Halid bahwa pelaksanaan Munas Golkar di Ancol menyebabkan dualisme partai tersebut. Pelaksanaan Munas Ancol telah membuat Partai Golkar terancam tidak dapat mengikuti pilkada dan kehilangan kepercayaan di daerah.

Sebelumnya, penggugat kubu Aburizal Bakrie meminta agar tergugat membayar denda kerugian sebesar Rp 1 triliun. Hal itu diajukan setelah penggugat mempertimbangkan kerugian materiil dan imateriil, yakni biaya yang dikeluarkan penggugat untuk menghadapi tergugat di PN Jakarta Pusat sebesar Rp 12 miliar, biaya saat Mahkamah Partai Golkar digelar sebesar Rp 5 miliar, dan lain-lain. (Baca: PN Jakut Menangkan Kubu Aburizal Bakrie)

"Rp 1 triliun terlalu berlebihan. Sesuai kemampuan tergugat dan kebijaksanaan hakim, maka wajar Rp 100 miliar untuk mengganti biaya imateriil. Untuk mengembalikan hilangnya suara Golkar dalam pilkada, hilangnya kepercayaan, membangun sistem komunikasi yang rusak akibat hal ini," kata Hakim Lilik.

Majelis hakim PN Jakut berpendapat bahwa Munas di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.

Sementara itu, pelaksanaan Munas Golkar di Ancol menurut hakim merupakan perbuatan melawan hukum. Munas Ancol digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai.

Gugatan ini dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebelumnya mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan ini menganulir vonis tingkat pertama pada kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu Aburizal. (Baca: Banding Dikabulkan PTTUN, Kepengurusan Agung Laksono Sah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com