Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang di PN Jakut, Kubu Aburizal Klaim Paling Sah Ikut Pilkada

Kompas.com - 24/07/2015, 12:25 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum DPP Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, mengklaim bahwa pengurus DPP Partai Golkar versi Aburizal Bakrie telah sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015). Ia menilai bahwa kepengurusan inilah yang berhak mengajukan calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015.

Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal. Hakim memutuskan bahwa pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah. (Baca PN Jakut Menangkan Kubu Aburizal Bakrie)

"Sejak awal sudah saya bilang jangan mimpi basah dulu (kubu Ancol). Sekarang terbukti, munas abal-abal tetap saja kalah," kata Bambang saat dihubungi, Jumat siang.

Menurut Bambang, dengan adanya putusan tersebut secara langsung yang berhak menandatangani surat persetujuan pencalonan kepala daerah dari Partai Golkar, yaitu Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie. Sekali pun, sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama jika pengajuan calon itu harus ditandatangani bersama.

"Pilkada serentak yang berhak tanda tangan adalah Pak Ical (Aburizal), termasuk mengajukan calon adalah Pak Ical. Keputusan itu serta-merta berlaku walaupun mereka banding," kata Bambang.

Dalam sidang hari ini, majelis hakim PN Jakut menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Munas Ancol. Dalam pertimbangannya, hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014 yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah. Karena itu, putusan apa pun yang dibuat dalam rapat pleno tersebut dianggap tidak sah secara hukum.

Selain itu, terkait aspek penyelenggaran munas, majelis berpendapat bahwa munas di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat. Sementara terhadap pelaksanaan munas di Ancol, hakim menilai bahwa pelaksanaan munas tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Munas Ancol digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai.

"Maka kepengurusan Munas XI Partai Golkar di Bali untuk periode 2014-2019 adalah sah. Para penggugat memiliki legal standing," kata Hakim Ketua Lilik Mulyadi di PN Jakut, Jumat (24/7/2015).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com