JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution, awalnya terbuka dengan awak media terkait pemeriksaan Gatot dan istrinya Evy Susanti dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Namun, saat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (24/7/2015), Razman irit bicara. Ia enggan menjelaskan mengenai agenda pemeriksaan Gatot dan Evy yang dijadwalkan KPK hari ini.
"Saya tidak banyak menyampaikan statement hari ini," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta. (baca: Evy Istri Gubernur Sumut Beri 18.000 Dollar AS untuk Pengacara)
Razman mengaku baru saja menyerahkan surat kepada KPK. Namun, ia enggan mengungkap isi surat tersebut.
"Saya baru saja mengantarkan surat ke KPK. Dan untuk apa yang menjadi surat kami di dalam, seperti apa bunyinya, nanti saudara bisa konfirmasi ke Bagian Pemberitaan KPK," kata Razman. (baca: Pengacara: Gatot Dapat Pertanggungjawabkan Tuduhan Suap PTUN di Medan)
Razman hanya diam sambil tersenyum saat ditanya apakah Gatot akan datang memenuhi panggilan penyidik. Begitu pula saat disinggung kedekatan Gatot dengan pengacara Otto Cornelis Kaligis, salah satu tersangka kasus tersebut.
"Saya belum dulu. Saya no comment dulu. Silakan tanya ke KPK," kata Razman.
Razman berkali-kali menangkupkan tangan di depan dadanya sambil menunduk. Ia juga berulang kali meminta maaf karena tidak dapat mengomentari pertanyaan wartawan.
"Saya no comment dulu. Boleh lah hari ini, besok lusa kita bicara lagi," kata Razman.
Razman sebelumnya melarang Gatot untuk memenuhi panggilan sebagai saksi oleh KPK pada hari ini. Menurut Razman, KPK menggunakan prosedur yang keliru untuk memanggil Gatot sebagai saksi. (baca: Kuasa Hukum Larang Gubernur Sumut Penuhi Panggilan KPK Hari Ini)
"Tidak akan datang dan saya tidak akan mengizinkan klien saya datang dengan tidak dipanggil secara resmi," ujar Razman.
Dalam kasus ini, KPK telah meminta pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan kepada Gatot dan Evy untuk bepergian ke luar negeri. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.
Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Adapun satu panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.