JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan, Direktorat Gratifikasi menerima 63 laporan gratifikasi menjelang dan setelah hari raya idul fitri tahun ini. KPK sebelumnya telah mengimbau penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi selama hari raya.
"Kami mengimbau pejabat publik terkait gratifikasi. Hasilnya, tahun ini kami terima laporan gratifikasi totalnya 63 laporan," kata Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Berdasarkan laporan gratifikasi yang diterima KPK sejak tanggal 3 hingga 22 Juli 2012, sebanyak 30 laporan dari pejabat Badan Usaha Milik Negara atau Daerah. Sementara dari pejabat lembaga negara sebanyak 8 laporan, dari eksekutif sebanyak 24 laporan, dan satunlaporan dari legislatif.
Menurut Adnan, terjadi penurunan jumlah laporan gratifikasi hari raya dibandingkan dengam tahun lalu.
"Tahun lalu ada 66. Terjadi penurunan," ujar Adnan.
Adnan mengatakan, bentuk gratifikasi yang dilaporkan berupa cenderamata, barang elektronik, pakaian, bumga, kosmetik, hingga lukisan. Ada juga sejumlah fasilitas yang dilaporkan, seperti fasilitas transportasi dan akomodasi.
KPK sebelumnya mengimbau penyelenggara negara agar tidak menerima pemberian hadiah berupa parsel ataupun fasilitas lainnya. Jika hadiah tersebut diterima secara tidak langsung, penyelenggara tersebut wajib melaporkannya kepada KPK.
Imbauan dikeluarkan pada 1 Juli 2015. KPK mengirim imbauan itu kepada Kepala Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, pimpinan lembaga tinggi, komisi negara, Jaksa Agung, Kapolri, Pangilma TNI, Menteri Kabinet Kerja, kepala lembaga pemerintahan non kementerian, gubernur/bupati/walikota, para ketua DPRD, Direksi BUMN/BUMN, ketua KADIN Indonesia, ketua Asosiasi perusahaan di Indonesia hingga pimpinan perusahaan swasta.
Jika ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang dianggap tidak suap, hal itu wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah diterima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.