JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP se-Indonesia hasil Muktamar Surabaya mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tanda tangan dua kepengurusan bagi partai bersengketa untuk mengikuti pemilihan kepala daerah serentak. Kumpulan DPD PPP itu menilai aturan tersebut melanggar undang-undang, dan berpotensi menimbulkan masalah.
"Katanya Indonesia sebagai negara hukum, maka kita wajib ingatkan KPU, kita tidak ingin hasil pilkada disalahakan di kemudian hari. Berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, partai yang sah adalah yang dapat pengesahan dari Menkumham," ujar Ketua DPD PPP Kota Surakarta, Arif Sahudi, dalam konferensi pers di Kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Menurut Arif, PKPU Nomor 12 Tahun 2015, atas perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015, selain bertentangan dengan UU Parpol juga berlawanan dengan Undang-Undang PTUN dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Rapat pleno KPU memutuskan merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada.
Dengan revisi ini, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan yang masih berkonflik dapat mengajukan pasangan calon di pilkada. KPU menambahkan tujuh ayat pada Pasal 36 PKPU Nomor 12/2015.
Tambahan ayat itu menjelaskan bahwa jika islah kepengurusan tak bisa dicapai, parpol dengan dua kepengurusan bisa ikut pilkada. Caranya, dua kepengurusan di parpol itu mengajukan satu pasangan calon yang sama.
"Mana mungkin bisa. Undang-Undang Parpol jelas hanya mengesahkan satu kepengurusan. Jika ada dua, ini kan berlawanan," kata Arif.
Selain itu, menurut Arif, aturan yang dibuat KPU tersebut berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Pihak-pihak yang kalah dalam penghitungan suara di pilkada dapat menuntut ke pengadilan, lantaran legitimasi pilkada dipertanyakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.