JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugraha, Razman Arief Nasution mengatakan, istri Gatot bernama Evy Susanti bersedia memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada Senin (27/7/2015).
Razman mengatakan, KPK memanggil Evy sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan dengan tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry.
"Kami ke KPK ingin memberitahukan bu Evy akan datang ke KPK, Senin 27 Juli," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Sedianya, Evy akan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (24/7/2015). Namun, Razman menyatakan, Evy tidak dapat memenuhi penggilan tersebut karena ada urusan keluarga.
"Sekarang ada urusan keluarga. Bu Evy Insya Allah datang pada Senin mendatang," kata Razman.
Razman sebelumnya mengatakan, Evy telah lama mengenal pengacara OC Kaligis, bahkan sebelum mengenal Gatot. Menurut Razman, peran Evy hanya membantu suaminya membayar uang jasa dan operasional pengacara dari kantor firma hukum OC Kaligis and Associates.
"Mengeluarkan dana untuk lawyer fee, operational fee, bukan untuk menyuap hakim. Silakan buka rekaman, tidak pernah ada untuk menyuap. Tidak ada permintaan dana, sumber dananya dari mana," kata Razman.
Razman mengatakan, biaya operasional untuk pengacara diminta langsung oleh Kaligis. Besaran yang diminta Kaligis biasanya sekitar 3.000 dollar AS hingga 10.000 dollar AS.
"Asal berangkat ke Medan, minta uang pernah 5.000 (dollar AS), 10.000 (dollar AS), 3.000 dollar AS, tergantung permintaan," kata dia. (baca: Evy Istri Gubernur Sumut Beri 18.000 Dollar AS untuk Pengacara)
Dalam kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi melakukan pencegahan kepada Gatot dan Evy untuk berpergian ke luar negeri.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.
Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara seorang panitera adalah Syamsir Yusfan. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta Kaligis kini telah ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.