JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji, mengatakan bahwa penyidik KPK akan memanggil istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, untuk meminta keterangannya. Evy sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha di Medan.
"Evy Susanti belum (diperiksa), pasti diperiksa," ujar Indriyanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Hari ini, KPK memeriksa Gatot sebagai saksi dalam kasus tersebut. Indriyanto tidak dapat memastikan kapan Evy juga dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan saksi dalam kasus ini berkisar soal sumber uang dan pihak penyuap.
"Sekarang lagi pemeriksaan terkait sumber-sumber keuangan. Terkait sumber, ada keterkaitan antara pihak pemberinya kan," kata Indriyanto.
Kuasa hukum Gatot, Razman Arief Nasution, mengatakan, Evy telah lama mengenal OC Kaligis bahkan sebelum bertemu dengan Gatot. Razman mengatakan, peran Evy hanya membantu suaminya membayar uang jasa dan operasional pengacara dari kantor firma hukum OC Kaligis and Associates.
"Mengeluarkan dana untuk lawyer fee, operational fee, bukan untuk menyuap hakim. Silakan buka rekaman, tidak pernah ada untuk menyuap. Tidak ada permintaan dana, sumber dananya dari mana," kata Razman.
Razman mengatakan, biaya operasional untuk pengacara diminta langsung oleh Kaligis. Besaran yang diminta Kaligis biasanya sekitar 3.000 dollar AS hingga 10.000 dollar AS.
"Asal berangkat ke Medan, minta uang pernah 5.000 (dollar AS), 10.000 (dollar AS), 3.000 dollar AS, tergantung permintaan," kata dia.
Namun, Razman menegaskan bahwa hubungan Gatot dan Evy dengan Kaligis terjalin secara profesional dan murni untuk pekerjaan. Ia mengaku kliennya tidak tahu-menahu soal suap yang diduga dilakukan M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
"Pak Gatot tidak tahu dan bahkan sesungguhnya beliau dan bu Evy tidak sependapat dengan upaya hukum TUN," kata Razman.
Dalam kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi melakukan pencegahan kepada Gatot untuk berpergian ke luar negeri. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi.
Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera. Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara seorang panitera adalah Syamsir Yusfan. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta Kaligis kini telah ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.