JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berencana mendata ulang lembaga-lembaga keagamaan di tingkat daerah. Menurut dia, lembaga keagamaan di daerah perlu terintegrasi dengan lembaga yang membawahi di tingkat pusat.
"Harus dilakukan penyisiran kelembagaan dan rumah ibadah di daerah yang belum teridentifikasi, dan berkoordinasi dengan lembaga di tingkat pusat. Pendataan ulang dilakukan sehingga bersifat instruktif dan imperatif," ujar Khofifah dalam konferensi pers di Rumah Dinas Menteri, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Senin (20/7/2015).
Menurut Khofifah, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan lembaga keagamaan di daerah sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan lembaga di tingkat pusat. Dengan demikian, aturan-aturan yang dibuat tidak dilakukan secara sepihak, tetapi melalui pertimbangan dari pusat.
"Inilah yang mungkin kita lakukan agar terhubung di tingkat nasional, agar mutual understanding (kesepahaman) antarlembaga keagamaan terbangun," kata Khofifah.
Untuk mewujudkan kerukunan antarumat beragama, ia mengatakan bahwa lembaga di tingkat pusat perlu memberikan pengarahan kepada tokoh-tokoh agama di tingkat lokal. Hal ini perlu dilakukan karena masyarakat daerah cenderung lebih tunduk pada pengarahan yang dilakukan tokoh-tokoh agama setempat dibanding yang lainnya.
Khofifah mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama mengenai hal tersebut. Tiap-tiap kementerian nantinya akan melakukan pembinaan terhadap lembaga keagamaan untuk menciptakan harmonisasi kehidupan antarumat beragama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.