JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Makmun mengatakan, sebagian besar narapidana kasus korupsi belum mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
Makmun mengatakan, kebijakan pengurangan masa tahanan bagi para narapidana perkara korupsi harus didasari rekomendasi lembaga penegak hukum yang mengusut perkara narapidana yang bersangkutan. Ia mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan rekomendasi tersebut.
"Sampai saat ini kami belum mendapat surat rekomendasi itu. Meski ada beberapa yang sudah, tapi sebagian besar belum," ujar Makmun kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (16/7/2015) sore.
Makmun berharap institusi Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung segera mengeluarkan rekomendasi itu."Biasanya keluar setelah Lebaran. Kita tunggu saja, nanti ada pemberitahuan ke publik lewat media," ujar Makmun.
Makmun mengatakan bahwa tahun ini, pemerintah memberikan kebijakan remisi Lebaran terhadap lebih dari 53.000 narapidana di seluruh Indonesia. Total narapidana di 33 provinsi Indonesia sebanyak 120.939 orang.
Makmun mengaku tidak ingat para narapidana korupsi yang sudah mendapatkan kepastian remisi maupun yang belum.
Secara terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Aguss Toyib menyebutkan bahwa terpidana korupsi kasus Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Muhammad Nazarudin, yang mendapatkan remisi satu bulan pada Lebaran kali ini. Adapun terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, mendapatkan remisi satu bulan 15 hari. Keduanya ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Terpidana kasus korupsi lain yang mendapatkan remisi adalah mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dan mantan anggota Fraksi PDI-P di DPR RI, Emir Moeis. Dada merupakan terpidana pengurusan perkara banding dana bantuan sosial pemerintah Kota Bandung tahun 2009-2010. Adapun Emir divonis dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Dada dan Emir mendapat potongan masa tahanan selama satu bulan.
Sementara itu, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, Anas Urbaningrum, belum mendapat remisi. Anas telah sebulan ini dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. (Baca Anas Tak Peroleh Remisi Lebaran, Nazaruddin Dapat 1 Bulan, Gayus 1,5 Bulan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.