JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi pengajuan bakal calon kepala daerah dari partai politik yang masih berkonflik dinilai bukan solusi. Keputusan itu dinilai malah akan menciptakan keributan baru di antara pendukung bakal calon kepala daerah.
"Keributan akibat keputusan ini tidak akan terelakkan. Sebab, masing-masing pengurus partai politik merasa paling sah mengajukan bakal calon kepala daerah," ujar Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama melalui siaran persnya, Rabu (16/7/2015).
Mutaqin memberikan simulasi bagaimana keributan itu diprediksi terjadi. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota akan meminta lampiran Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM kepada bakal calon kepala daerah yang mendaftarkan diri.
Petugas KPU pasti taat asas. Mereka hanya mengakui bakal calon kepala daerah yang diusung oleh kepengurusan partai politik yang tertera di dalam SK Menkumham. Artinya, jika ada pengurus partai politik lain yang tidak tertera di SK Menkumham, KPU otomatis akan menolaknya.
"Penolakan oleh KPU ini pasti ditentang oleh pengurus partai politik itu. Mereka pasti akan mendalilkan diri mereka berdasarkan putusan KPU pusat yang telah mengakomodasi kepengurusan ganda partai politik," ujar dia.
Mutaqin mendesak KPU untuk membatalkan putusan itu menginggat lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Dia berharap KPU kembali ke aturan terdahulu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebelum direvisi, di mana bakal calon kepala daerah harus berasal dari partai politik yang diakui pemerintah.
"Dengan demikian juga tidak menimbulkan kesalahpahaman antara KPU pusat dengan KPU di daerah. KPU di daerah pun tidak akan menghadapi banyak masalah dan tetap terjaga integritasnya," ujar Mutaqin.
Seperti dikutip Kompas, Rapat pleno KPU, yang digelar hingga Rabu (15/7) dini hari, memutuskan merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada. Dengan revisi ini, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan yang masih berkonflik dapat mengajukan pasangan calon di pilkada.
KPU menambahkan tujuh ayat pada Pasal 36 PKPU Nomor 9/2015. Tambahan ayat itu menjelaskan bahwa islah kepengurusan tak bisa dicapai, parpol dengan dua kepengurusan bisa ikut pilkada. Caranya, dua kepengurusan di parpol itu mengajukan satu pasangan calon yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.