"Sangat disayangkan bisa terjadi begitu. Mudah-mudahan tidak terjadi pada yang lain, jadi pelajaran yang berharga," kata Fadli, di Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Fadli mengatakan, kasus yang menjerat Kaligis ini sudah terjadi berulang kali. Ia berharap semua pihak menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
"Saya kira ini memprihatinkan. Suap di PTUN harus diselidiki. Artinya, di bagian eksekutif, legislatif dan yudikatif harus diperbaiki," kata Fadli.
Setelah menetapkan tersangka, KPK resmi menahan OC Kaligis (OCK) Selasa (14/7/2015) malam, terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara. Penahanan tersebut dilakukan usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor OCK dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara kondang itu pada kasus di PTUN Medan.
KPK juga menetapkan sejumlah tersangka selain OC Kaligis, yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), dan panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY) sebagai penerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.