"Betul, berdasarkan gelar perkara hari ini, NP, Direktur Energi Primer PLN tahun 2010, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Subdirektorat I Tipikor Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan di kantornya, Selasa (14/7/2015).
Berdasarkan penyelidikan, Pamudji diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai pemasok HSD untuk operasional sejumlah gardu listrik di Indonesia. Saat itu, kondisi keuangan PT TPPI tengah karut-marut.
Penyidik menemukan fakta bahwa PLN yang saat itu dipimpin Dahlan Iskan memiliki tim verifikasi. Hasil keputusan tim itu menyebutkan, TPPI yang saat itu dipimpin Honggo Wendratmo tidak layak beroperasi karena mengalami persoalan keuangan.
Penyidik juga menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa dari empat tahun memasok HSD ke PLN sesuai kontrak, TPPI dapat memenuhi satu tahun saja. Setelah itu, perusahaan mengalami kolaps.
"NP ini adalah tersangka pertama dalam kasus ini. Penyidik terus mengembangkan kasus ini ke kemungkinan tersangka lainnya," ujar Adi.
Pamudji dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Saat ini ia telah dicekal ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.