"Berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, URW ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah eks pejabat di Kementerian BUMN," ujar Adi.
Saat proyek pengadaan lahan sawah, Rosalina menjabat sebagai Ketua Tim Kerja BUMN Peduli. Ia langsung bertanggung jawab kepada Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan. Tim itu menerima dana dari sejumlah BUMN untuk pembukaan lahan sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Penyidik menemukan adanya kesalahan pada proses pengadaan sawah.
"Tersangka menetapkan lokasi sawah tanpa investigasi terhadap calon lahan itu. Hasilnya, lahan itu tidak sesuai dengan proyek yang telah direncanakan sejak awal," ujar Adi.
Proyek tersebut, kata Adi, dikategorikan fiktif karena luas pembukaan lahan sawah yang ada jauh di bawah dari yang ditentukan dalam rencana proyek. Padahal, uang patungan dari sejumlah BUMN telah diberikan.
Adi memastikan, akan ada tersangka selain Rosalina dalam perkara ini. Siapa yang dimaksud, ia mengatakan, tergantung dengan pengembangan penyidik.
Upik dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Seiring dengan penetapan tersangka, Rosalina juga dicekal ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.