Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 14/07/2015, 15:35 WIB

Oleh: Yossa Nainggolan

JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah media menyoroti RUU Disabilitas yang tengah dibahas DPR karena masuk dalam program legislasi nasional 2015-2019.

Namun, pembahasan RUU  Disabilitas ini masih memprihatinkan. Dalam sidang Komisi VIII DPR (24/6), pembahasan RUU masih menggunakan paradigma lama yang menganggap penyandang disabilitas sebagai obyek pembangunan dan perlu dikasihani.

Ada beberapa hal prinsip yang perlu dipertimbangkan dalam bahasan RUU ini. UU No 4/1997 tentang Penyandang Cacat saat ini masih berlaku dan dipastikan tak mengandung prinsip-prinsip yang diuraikan berikut ini.

RUU Disabilitas harus memuat prinsip yang menjamin terpenuhinya harkat dan martabat penyandang disabilitas sekaligus memberi kesempatan berkontribusi dalam pembangunan.

Jauhkan belas kasihan

Sedari awal motivasi RUU Disabilitas adalah menggantikan UU No 4/1997 yang kental dengan paradigma belas kasihan dan ketidakmampuan penyandang disabilitas. Paradigma ini diawali dari kekeliruan terminologi penyandang cacat dalam UU itu.

Cacat dalam kamus bahasa Indonesia secara umum diartikan sebagai sesuatu yang  ternoda dan berkekurangan yang membuat mutunya kurang baik. Akibat pengertian itu, stigma yang berkembang di masyarakat tentang penyandang disabilitas adalah segala sesuatu yang negatif.

Dalam bahasa kebijakan, stigma belas kasihan ini terimplementasi lewat program dengan nomenklatur bantuan sosial. Di sektor pendidikan, program perpustakaan keliling Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih menggunakan nomenklaturbantuan sosial untuk penyediaan perpustakaan keliling.

Setali tiga uang, di era pemerintahan lalu, Kementerian Sosial menggunakan nomenklatur bantuan sosial terkait program penyandang disabilitas. Namun, ada perubahan yang patut diapresiasi di Kementerian Sosial karena membuat Direktorat Jenderal  Rehabilitasi Sosial. Program bantuan sosial saat ini jadi bagian dari Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial serta bersifat lebih umum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com