Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hukum Dipakai sebagai Alat Kekuasaan, Presiden Harus Menghentikan..."

Kompas.com - 14/07/2015, 11:40 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pegiat antikorupsi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai, penetapan dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman, sebagai tersangka menunjukkan telah terjadi perubahan fungsi hukum. Hukum dinilainya bukan lagi menjadi alat untuk menegakkan keadilan.

"Faktanya, fenomena hukum dijadikan alat kekuasaan untuk saling menegasikan, bukan untuk menegakkan keadilan," kata Dahnil dalam pesan singkatnya, Selasa (14/7/2015).

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu mengatakan, Presiden Joko Widodo harus segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Ia khawatir, jika hanya diam, Jokowi akan kehilangan kendalinya atas aparat penegak hukum. (Baca: Syafii Maarif: Kenapa Sulit Sekali Jokowi Suruh Kapolri Ganti Bawahannya?)

"Presiden harus menghentikan perilaku saling menegasikan seperti ini bila tidak ingin kepemimpinan Jokowi semakin terpuruk karena terang benderang menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan untuk menegasikan bukan untuk menghadirkan keadilan," ujarnya. (Baca: PBNU: Penetapan Tersangka Pimpinan KY oleh Polisi Beri Kesan Negatif)

Presiden sudah mendapatkan laporan soal penetapan dua komisioner Komisi Yudisial sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang ditangani kepolisian. Namun, Jokowi belum bersikap atas penetapan itu.

Dua pimpinan KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman dijerat oleh Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. (Baca: Langkah Bareskrim Jerat Dua Komisioner KY Dinilai Ancaman Demokrasi)

Sarpin menganggap penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Setelah bebas dari status tersangka, Budi Gunawan ditunjuk menjadi Wakil Kepala Polri.

Dalam pengaduannya, Sarpin keberatan dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Taufiqurrohman dan Suparman di media massa, baik cetak maupun elektronik. (Baca: Ketua dan Komisioner KY Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hakim Sarpin)

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap Sarpin. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti semua Komisioner KY. (Baca: KY Rekomendasikan Sanksi Skors 6 Bulan untuk Sarpin)

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah kasus ini dihubung-hubungkan dengan putusan KY terhadap Sarpin beberapa waktu lalu. Menurut dia, unsur pidananya telah terpenuhi. Polisi telah mengantongi alat bukti yang dikumpulkan dari beberapa tulisan dari tiga media serta keterangan saksi ahli bahasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com