JAKARTA, KOMPAS.com — Pegiat antikorupsi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai, penetapan dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman, sebagai tersangka menunjukkan telah terjadi perubahan fungsi hukum. Hukum dinilainya bukan lagi menjadi alat untuk menegakkan keadilan.
"Faktanya, fenomena hukum dijadikan alat kekuasaan untuk saling menegasikan, bukan untuk menegakkan keadilan," kata Dahnil dalam pesan singkatnya, Selasa (14/7/2015).
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu mengatakan, Presiden Joko Widodo harus segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Ia khawatir, jika hanya diam, Jokowi akan kehilangan kendalinya atas aparat penegak hukum. (Baca: Syafii Maarif: Kenapa Sulit Sekali Jokowi Suruh Kapolri Ganti Bawahannya?)
"Presiden harus menghentikan perilaku saling menegasikan seperti ini bila tidak ingin kepemimpinan Jokowi semakin terpuruk karena terang benderang menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan untuk menegasikan bukan untuk menghadirkan keadilan," ujarnya. (Baca: PBNU: Penetapan Tersangka Pimpinan KY oleh Polisi Beri Kesan Negatif)
Presiden sudah mendapatkan laporan soal penetapan dua komisioner Komisi Yudisial sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang ditangani kepolisian. Namun, Jokowi belum bersikap atas penetapan itu.
Dua pimpinan KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman dijerat oleh Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. (Baca: Langkah Bareskrim Jerat Dua Komisioner KY Dinilai Ancaman Demokrasi)
Sarpin menganggap penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Setelah bebas dari status tersangka, Budi Gunawan ditunjuk menjadi Wakil Kepala Polri.
Dalam pengaduannya, Sarpin keberatan dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Taufiqurrohman dan Suparman di media massa, baik cetak maupun elektronik. (Baca: Ketua dan Komisioner KY Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hakim Sarpin)
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap Sarpin. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti semua Komisioner KY. (Baca: KY Rekomendasikan Sanksi Skors 6 Bulan untuk Sarpin)
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah kasus ini dihubung-hubungkan dengan putusan KY terhadap Sarpin beberapa waktu lalu. Menurut dia, unsur pidananya telah terpenuhi. Polisi telah mengantongi alat bukti yang dikumpulkan dari beberapa tulisan dari tiga media serta keterangan saksi ahli bahasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.