JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, status tersangka dua komisioner Komisi Yudisial (KY) di Direktorat Tindak Pidana Umum bisa batal asalkan pelapor mencabut laporannya.
"Karena ini delik aduan, kalau laporan dicabut, ya selesai sudah (status tersangka batal)," ujar Budi saat ditemui di Kompleks Mabes TNI Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Namun, pria yang akrab disapa Buwas itu mengatakan bahwa pencabutan suatu laporan perkara bukanlah campur tangan penyidik Polri. Tindakan itu murni hak dan inisiatif dari pelapor sendiri.
Buwas kembali menegaskan bahwa proses hukum terhadap dua komisioner KY bukanlah rekayasa atau kriminalisasi seperti yang saat ini berkembang di publik. Buwas menegaskan bahwa proses itu murni penegakan hukum. Buwas pun mengaku tak mempersoalkan jika berkembang isu Polri melemahkan KY.
"Ya itu sudah biasalah. Waktu nangkap pimpinan KPK dibilang kriminalisasi, rekayasa, jelas tidaklah. Kami profesional," ujar Buwas.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. (Baca: ICJR Minta MA Desak Sarpin Cabut Laporan di Bareskrim)
Sebelumnya, Sarpin melaporkan Suparman dan Taufiqurrohman ke Bareskrim Polri karena lantaran dianggap telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (Baca: Sarpin Belum Pertimbangkan Cabut Laporan Atas Dua Komisioner KY)
Melalui siaran pers, Minggu (12/7/2015), peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Dio Ashar, mengatakan, penetapan itu terkesan ganjil mengingat kedua komisioner tersebut mengeluarkan pernyataan dalam rangka melaksanakan tugas KY. (Baca: Kabareskrim: Boleh Damai asal Hakim Sarpin Cabut Laporan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.