Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami dari Mana Uang Suap untuk Hakim PTUN Medan

Kompas.com - 12/07/2015, 20:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami pihak pemberi kuasa bagi pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry yang ditangkap tangan bersama tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Menurut pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji, uang yang diduga digunakan Gerry untuk menyuap para hakim tidak mungkin berasal dari kocek pribadi pengacara itu.

"Apakah pemberi kuasa atau atasan pemberi kuasa atau juga penerima kuasa kasus PTUN ini. Karena hanya berdasarkan logika saja sangat tidak mungkin uang suap ini berasal atau dimiliki oleh Gerry," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Minggu (12/7/2015).

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diduga sebagai pihak terkait dan bertanggungjawab atas kasus ini. Oleh karena itu, KPK kemarin menggeledah Kantor Gubernur Gatot. (baca: Kasus Suap Hakim PTUN, KPK Geledah Kantor Gubernur Sumut)

Tak hanya di Kantor Gubernur, KPK juga menggeledah rumah dinas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan panitera sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. (baca: KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Sumut, Gatot Pujo Ada di Jakarta)

"Kami mendalami penyertaan fakta hukum siapapun pihak-pihak terkait atau yang memiliki keterkaitan dan bertanggung jawab atas kasus ini," kata Indriyanto.

Namun, Indriyanto mengaku belum mengetahui apa saja yang disita dari kantor Gatot. Sementara dari rumah dinas Syamsir, KPK menyita uang sebesar 700 dollar AS.

"Kami belum menerima laporan tentang jenis dan hasil penyitaan tersebut. Dan geledah atau sita ini adalah dalam rangka tugas," kata dia. (baca: OC Kaligis Mengaku Tak Tahu Anak Buahnya Beri Uang ke Hakim PTUN Medan)

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Gerry, tersangka lain, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut, Fuad Lubis (pemohon), dan Kejaksaan Tinggi Sumut (termohon).

Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis.

Menurut informasi yang dihimpun Kompas, Gerry diduga memberikan uang suap kepada tiga hakim PTUN Medan. Sebelum terjadi penyerahan uang suap, tim KPK sudah siap di dalam gedung PTUN Medan sejak Kamis pagi. Mereka melihat Gerry masuk ke ruangan Tripeni.

Setelah Gerry keluar dari ruangan Ketua PTUN Medan itulah tim KPK langsung mengamankan mereka. Tim KPK kemudian masuk ke ruangan Tripeni dan mendapati uang ribuan dollar Amerika Serikat (AS) yang baru saja diserahkan Gerry.

Setelah menangkap Tripeni, KPK mencari Amir dan Dermawan. Keduanya ditangkap karena diduga ikut menerima uang pemberian Gerry. Tak berapa lama, KPK juga mengamankan Syamsir.

Penyerahan uang yang diduga suap itu ditengarai sudah merupakan aksi ketiga. Diduga, pengacara yang menyuap hakim PTUN Medan ini berkomitmen memberikan uang suap hingga 30.000 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com