Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kubu Romy Tolak Aturan Pengusungan Calon Kepala Daerah Bersama

Kompas.com - 12/07/2015, 17:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengkritisi keputusan bersama Komisi Pemilihan Umum soal pengusungan calon bersama dalam pemilihan kepala daerah bagi partai yang berkonflik. Menurut dia, kemungkinan calon yang diusung kedua kubu akan berbeda.

Semestinya, lanjut dia, KPU memperbolehkan masing-masing kubu mengajukan calon masing-masing.

"Kalau menurut saya, tidak harus seperti itu. Kalau calonnya sama, ya alhamdulillah. Kalau beda, ya diterima saja," ujar Arsul di Jakarta, Minggu (12/7/2015).

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memutuskan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya sebagai kepengurusan sah. Jika kubu Muktamar Jakarta akan mengajukan kasasi, masih ada batas waktu sebelum Desember untuk keluar putusan berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung. (baca: PTTUN Kabulkan Banding Pengurus PPP Kubu Romahurmuziy)

"Siapa yang menang pada kasasi itu yang dianggap sah sebagai calon. Jadi sekarang ini calon yang keabsahannya masih bersyarat," kata Asrul.

Namun, kata Arsul, risikonya calon kepala daerah tersebut tidak dapat melakukan kampanye karena statusnya sebagai calon yang keabsahannya masih bersyarat. Sementara peraturan KPU melarang calon untuk menggunakan biaya sendiri dalam berkampanye.

Arsul juga mengungkapkan permasalahan lain yang dihadapi PPP mengenai keputusan pengusungan calon bersama. PPP yang memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan keputusan sah hanya kubu Romahurmuziy.

Sementara PPP versi Muktamar Jakarta yang dipimpin oleh Djan Faridz tidak memegang SK Menteri atas kepengurusan yang sah. (baca: Konsolidasi Pilkada, PPP Kubu Romy Akan Gelar Rapimnas II)

"Persoalannya, kalau PPP itu Rommy dengan siapa? Djan tidak punya SK, dia tidak mungkin mengajukan dan menandatangani formulir. SK tidak punya, keputusan pengadilan kalah," kata Arsul.

Berbeda dengan Djan yang tidak memiliki legalitas apa pun, Arsul lantas membandingkannya dengan dua kubu di Partai Golkar. Menkumham mengeluarkan SK Menteri atas kepengurusan kubu Agung Laksono. Namun, Aburizal Bakrie juga memegang SK Menteri atas Munas Riau.

Menurut Arsul, dengan sama-sama memegang SK Menteri, kedua kubu dapat mengajukan calon untuk Pilkada.

Arsul mengatakan, kecuali Djan meminta kepengurusan PPP sebelumnya yang diketuai Suryadharma Ali untuk menandatangani berkas-berkas Pilkada. Namun, Arsul merasa hal tersebut tidak mungkin karena Suryadharma kini menjadi pesakitan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Berhubung SDA tidak bisa, maka salah satu dari perwakilannya. Waketumnya kan Lukman, Imron pangkapi, sama juga dengan kubu di sini (kubu Rommy)," kata Arsul.

Sebelumnya, KPU mengizinkan partai politik yang berselisih untuk bersama-sama mengusung satu calon dalam pemilihan kepala daerah serentak. Pendaftaran akan dimulai pada 26-28 Juli 2015. (baca: KPU Izinkan Dua Kubu di Golkar dan PPP Usung Calon Bersama Saat Pilkada)

Keputusan itu diambil dalam rapat KPU bersama Bawaslu, Kemendagri, dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Syaratnya, kepengurusan parpol yang berselisih tersebut harus mengajukan satu pasangan calon kepala daerah yang sama. Jika tidak, maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran tersebut. Nantinya, KPU akan merevisi Pasal 36 PKPU No 9/2015 untuk menjalankan kesimpulan rapat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com