"Kepengurusan mereka belum bisa dianggap sah karena kami akan melakukan upaya hukum kasasi," kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (10/7/2015).
Selain itu, ia mengingatkan, saat ini kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali masih menunggu hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rencananya, gugatan di PN Jakarta Utara akan diputus pada 24 Juli 2015.
"Jadi, kubu Ancol jangan 'mimpi basah' dulu," katanya.
Pada hari ini, PTTUN memutuskan mengabulkan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM serta pengurus Golkar yang dipimpin Agung. Putusan ini menganulir vonis tingkat pertama di kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar, yang mengembalikan kepengurusan Partai Golkar berdasarkan hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal. Dengan keputusan PTTUN, kepengurusan sah Golkar saat ini adalah yang dipimpin Agung Laksono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.