JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Bupati Bengkalis, Riau, Herliyan Saleh sebagai tersangka korupsi melalui dana hibah.
"Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan nilai kerugian negara yang diakibatkan korupsi itu Rp 31 miliar," ujar Kepala Subdirektorat I Tipikor Bareskrim Polri Komisaris Besar Adi Deriyan di kompleks Mabes Polri, Jumat (10/7/2015).
Berdasarkan penyelidikan Polri, Herliyan diduga telah mengatur penerima dana bantuan sosial (bansos) APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012. "Dana hibah (bansos) itu harusnya diberikan ke pihak yang mengajukan proposal kan. Tapi yang terjadi tidak. Dalam proses pencairan itu, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Adi.
Adi menyebutkan, penetapan Herliyan sebagai tersangka merupakan pengembangan atas perkara sama yang telah dilakukan penyidik Polda Riau sebelumnya. Penetapan tersangka sekelas gubernur dilaksanakan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Atas perbuatannya, Herliyan disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam waktu dekat, Adi memastikan akan memanggil Herliyan untuk melengkapi berkas perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.