Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romi Herton dan Istrinya Dieksekusi ke Bandung

Kompas.com - 10/07/2015, 13:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh dieksekusi ke Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/7/2015). Keduanya akan ditempatkan di rumah tahanan terpisah. Romi akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, sementara Masyito ke lapas wanita Bandung.

"Romi dan Masyito dieksekusi hari ini ," ujar Pimpinan sementara KPK Johan Budi, saat dikonfirmasi.

Romi keluar dari rumah tahanan KPK sekira pukul 10.20 WIB. Ia membawa serta bantal kecil di tangannya. Romi terus berjalan ke mobil tahanan tanpa menjawab pertanyaan wartawan. Romi dan Masyito dieksekusi setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman terhadap pasangan suami istri itu menjadi 7 tahun untuk Romi dan 5 tahun untuk Masyito. Romi dan Masyito juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Tak hanya itu, PT DKI juga mencabut hak politik keduanya selama lima tahun. Sidang tersebut diketuai oleh Hakim Elang Prakoso Wibowo. Putusan itu lebih berat daripada vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Romi Herton dihukum selama 6 tahun penjara dan Masyitoh divonis 4 tahun penjara. Romi Herton dan Masyitoh terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yang berasal dari Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 13 tahun 1999 juncto pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP yaitu bersama-sama memberikan uang Rp14,145 miliar dan 316.700 dolar AS kepada Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Palembang yang sedang ditangani oleh Akil.

Romi Herton dan pasangannya Harno Joyo mengajukan keberatan ke MK karena suaranya kalah 8 suara. Perkara itu ditangani Akil Mochtar bersama dengan dua hakim anggota, yaitu Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Romi kemudian meminta tolong kepada orang dekat Akil, yaitu Muhtar Ependy.

Muhtar menyampaikan permintaan Romi kepada Akil yang dijawab Akil agar Romi menyiapkan uang dan disanggupi oleh Romi. Dakwaan kedua bagi Romi dan Masyito berdasarkan pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai perbuatan memberikan keterangan tidak benar dalam penyidikan kasus Akil Mochtar.

Fakta di persidangan menurut hakim membuktikan Romi dan Masyito menjalin komunikasi dan juga berusaha untuk mencari uang dalam jumlah yang besar sebelum putusan MK. Meski Romi mengaku tidak mengetahui pemberian uang oleh istrinya, hakim menilai hal tersebut tidak logis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com