JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan peraturan presiden untuk percepatan penyerapan anggaran. Di dalam aturan itu, akan ada pembentukan satuan tugas yang berwenang mempersingkat sejumlah aturan yang dianggap menghambat realisasi proyek pembangunan.
"Ya, lagi di-draft mungkin ada pikiran Presiden untuk membuat task force infrastruktur karena itu dibutuhkan untuk mem-bypass aturan-aturan yang menghambat pembangunan, tapi dalam kerangka undang-undang. Jadi itu sedang dihitung Presiden," kata Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Persoalan penyerapan anggaran yang rendah selama ini tak jarang terkendala dengan berbagai aturan yang ada. Karena itu, Luhut mengaku, Presiden Jokowi menaruh perhatian besar soal penyerapan anggaran karena akan sangat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.
"Sekarang Presiden dari waktu ke waktu meminta kami untuk memonitor, mem-push," ucap mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan periode 2000-2001 itu.
Sebelumnya, dana dekonsentrasi yang nilainya mencapai Rp 250 triliun dan sudah ditransfer oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah baru terserap 0,9 persen. Tak pelak, warga di daerah sasaran program belum menerima manfaat dana tersebut.
Adapun, dana dekonsentrasi tersebut mencakup belanja modal, belanja pegawai, dan bantuan sosial. Dari ketiga itu, porsi terbesar ada pada bantuan sosial yang anggarannya mencapai Rp 125 triliun dan tersebar di 12 kementerian. Rata-rata penyerapan dana bansos itu hingga semester I 2015 yakni 22 persen.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah membentuk tim khusus untuk mendorong kepala daerah mempercepat pencairan anggaran itu.
Sementara Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menyusun draft perpres untuk menggenjot penyerapan termasuk melindungi para kepala daerah yang khawatir tersangkut pidana dalam proses pencairan anggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.