"PPP mempunyai komitmen untuk meminimalisir dampak politik dinasti," kata Arwani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
PPP, kata dia, menerima dan menghormati putusan MK karena sifatnya final dan mengikat. Anggota Komisi II DPR ini meyakini, pascaputusan MK ini, akan banyak bakal calon kepala daerah keluarga petahana yang bergerak mendatangi partai-partai untuk mendaftarkan diri. Meski demikian, PPP akan konsisten melakukan pembatasan keluarga petahana maju di pilkada. Arwani berharap parpol lainnya juga menerapkan aturan serupa.
"Komitmen untuk membatasi itu ingin dipertahankan oleh DPR dan partai politik. Maka partai politik masih dapat melaksanakan komitmen itu dalam bentuk mencalonkan kader-kader selain yang berpotensi melanggengkan politik dinasti," kata Arwani.
MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana itu, telah melanggar konstitusi dan mengandung muatan diskriminasi.
Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang, di mana pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.