"Sekarang mana ada lagi (Anggota Dewan) yang mau maju kalau baru daftar sudah diminta mundur," kata Syarif, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis Kamis (9/7/2015).
Sekretaris Fraksi Nasdem ini berniat maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Barat pada pilkada serentak periode berikutnya, tahun 2018 mendatang. Namun, dengan putusan MK ini, niat tersebut akan dia pertimbangkan ulang.
"Saya pikir-pikir dulu," kata dia.
Padahal, lanjut Syarif, banyak anggota DPR baik di pusat dan daerah yang sebenarnya memiliki modal dan kapasitas untuk menjadi calon kepala daerah. Dia pun membandingkan putusan ini dengan putusan MK lainnya, yang mengizinkan keluarga calon petahana maju sebagai kepala daerah.
"Putusan MK ini liberal. Keluarga incumbent yang bisa menimbulkan dinasti politik diizinkan. Tapi saat anak-anak terbaik bangsa mau maju sebagai calon kepala daerah, malah dibatasi," kata dia.
Apalagi, lanjut Syarif, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Dia pun mengusulkan ada kajian yang meninjau ulang putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini. Menurut dia, akan lebih baik jika putusan MK dikoreksi karena bisa jadi banyak kesalahan yang dibuat.
"Memangnya MK ini Tuhan," ujarnya.
MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana itu, telah melanggar konstitusi dan mengandung muatan diskriminasi. Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang, di mana pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana.
Selain itu, MK juga mengubah ketentuan pasal 7 huruf s UU Pilkada. Pasal tersebut dianggap telah diskriminatif, karena tidak mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk berhenti dari jabatannya, melainkan cukup hanya memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing. Padahal, penyelenggara negara lain yakni pegawai negeri sipil harus mundur dari jabatannya.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.