Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Kebijakan, Menteri Yuddy Kini Larang PNS Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Kompas.com - 10/07/2015, 07:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengubah kebijakannya yang membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Kini, ia melarang semua PNS melakukan hal tersebut. Ada sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. (Baca: Menpan RB Izinkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik)

"Saya mengikuti kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jadi, bagi yang menggunakan kendaraan dinas tanpa izin akan mendapatkan sanksi," ujar Yuddy setelah mengadakan buka puasa bersama di Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Yuddy mengatakan, para pelanggar kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau kendaraan dinas itu rusak dan pengguna menolak bertanggung jawab, tentu hukuman akan lebih berat," katanya.

Namun, Yuddy menolak jika perubahan kebijakannya ini terkait pro dan kontra di masyarakat. Dia mengatakan, perubahan kebijakan tersebut karena ia patuh terhadap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Jika kebijakan memiliki landasan hukum dan tujuan yang baik, saya tidak takut dengan opini publik. Sekuat apa pun hak yuridis dan akademis saya untuk mengambil kebijakan, saya harus tetap patuh kepada pimpinan tertinggi," ujar dia.

Sebelumnya, pada Juni 2015, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memberikan izin kepada para PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Saat itu, Yuddy mengatakan, pemakaian kendaraan dinas tersebut berlaku bagi PNS yang belum mempunyai keluarga, kemudian tidak memiliki kendaraan pribadi, dan yang penghasilannya masih bisa dikatakan rendah.

Namun, beberapa waktu setelah mengeluarkan kebijakan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla membuat pernyataan bahwwa dirinya melarang pejabat dan pegawai negeri sipil menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan pribadi, termasuk mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Wapres Kalla menyebut mobil dinas, khususnya mobil operasional, hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.

"Kalau mobil operasional tentu tidak boleh (dipakai untuk mudik). Karena mobil dinas kan terbagi dua, mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatannya," kata Kalla.

"Saya tidak setuju kalau dia pakai mobil operasional (untuk mudik), tapi kalau mobil yang melekat pada jabatan tentu dapat dipakai untuk dinas atau tidak dinas," ujar Kalla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com