“Mandat Undang-Undang 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI jelas bahwa negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam mau pun di luar negeri,” kata Irma, di Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Menurut dia, langkah perlindungan dan bantuan hukum dari pemerintah mendesak dilakukan. Irma menyebutkan, Pasal 7 UU 39/2004 mengatur tentang kewajiban pemerintah melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan.
“Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Irma, Presiden Joko Widodo juga harus merespon cepat dan melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan keringanan hukuman bagi warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Belum lama ini, Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Azis mengeluarkan dekrit penambahan waktu untuk minta maaf kepada keluarga korban. Hal ini bertujuan memberi kesempatan tersangka terbebas dari hukuman qisas (hukuman pancung).
“Dekrit penambahan waktu untuk permintaan maaf kepada kelurga korban yang dikeluarkan Raja Arab Saudi harus segera gayung bersambut. Artinya, pemerintah melalui Presiden segera bertindak cepat melakukan lobi atas kasus tersebut sehingga ada keringanan hukuman, bahkan pembebasan hukuman,” kata Irma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.