JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita ribuan dollar AS dalam operasi tangkap tangan di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menangkap tiga hakim, seorang panitera, dan seorang pengacara.
"Dari lokasi, penyidik KPK membawa sekitar ribuan uang dollar Amerika," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Priharsa mengatakan, tangkap tangan itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di PTUN Medan. Menurut dia, ada transaksi uang dalam pengurusan tersebut.
"Dugaan berkaitan dengan pengurusan perkara di PTUN. Diduga melakukan transaksi yang memberikan uang," kata Priharsa.
Priharsa mengatakan, saat ini kelima orang tesebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Medan.
"Diperkirakan nanti malam atau besok pagi dibawa ke Jakarta," kata Priharsa.
KPK menangkap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto, serta dua anggota majelis hakim, yaitu Amir Fauzi dan Gumala Ginting. Panitera yang ditangkap bernama Yusril Sofian. Adapun pengacara belum diketahui identitasnya.
Humas PTUN Medan, Sugianto mengatakan, ketiga hakim tersebut merupakan satu majelis yang sedang menyidangkan perkara di PTUN Medan.
"Tripeni Irianto, Ketua PTUN Medan, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Gumala Ginting serta Panitera Pengganti Yusril Sofian yang diamankan," kata Sugianto.