JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Suwardi meminta Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk merencanakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu alasannya, MA meminta agar Komisi Yudisial dihapus dari Bab IX UUD 1945.
"Menurut saya, ada suatu kejanggalan di mana ada lembaga baru Komisi Yudisial, dimasukan dalam Bab IX. Padahal itu kekuasaan kehakiman, lembaga yang punya tugas peradilan untuk mengadili, sedangkan KY tidak ada, tapi kenapa bisa masuk," ujar Suwardi dalam pertemuan Pimpinan MA dan Pimpinan MPR di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Suwardi mengatakan, KY adalah komisi yang tugasnya melakukan pengawasan, sehingga tidak tepat disatukan dalam lembaga kekuasaan kehakiman. Selain itu, menurut Suwardi, dalam Bab tersebut juga tidak dicantumkan komisi lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Kejaksaan yang fungsinya sebagai pengawas.
Menurut Suwardi, keberadaan KY dalam Bab tersebut justru mengecilkan UUD 1945. Ia berharap, pandangannya itu dapat menjadi pertimbangan untuk dilakukannya amandemen UUD 1945.
"Kata pengamat, ini kecelakaan konstitusi," ujar Suwardi.
Sementara itu, menanggapi usulan amandemen tersebut, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan bahwa semangat untuk melaksanakan amandemen UUD 1945 sebenarnya sudah ada sejak MPR pada periode sebelumnya. Namun, rencana tersebut masih terbentur dengan kondisi politik nasional.
Menurut Zulkifli, MPR saat ini telah membentuk tim kajian untuk merencanakan amandemen UUD 1945. Konsep yang dihasilkan melalui tim kajian tersebut akan dipresentasikan kepada masing-masing fraksi, untuk diusulkan menjadi amandemen.
"Semangatnya sama, setuju adanya penyempurnaan. Tetapi ada beberapa pertimbangan mengenai waktu. Sekarang ada KMP-KIH, nanti kalau momentumnya sudah bagus, politik tidak gaduh lagi, tidak ada KMP-KIH, maka itu bisa dilakukan. Syukur-syukur bisa di MPR yang sekarang ini," kata Zulkifli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.