Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Pimpinan MPR, MA Minta KY Dihapus dari UUD 1945

Kompas.com - 09/07/2015, 14:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Suwardi meminta Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk merencanakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu alasannya, MA meminta agar Komisi Yudisial dihapus dari Bab IX UUD 1945.

"Menurut saya, ada suatu kejanggalan di mana ada lembaga baru Komisi Yudisial, dimasukan dalam Bab IX. Padahal itu kekuasaan kehakiman, lembaga yang punya tugas peradilan untuk mengadili, sedangkan KY tidak ada, tapi kenapa bisa masuk," ujar Suwardi dalam pertemuan Pimpinan MA dan Pimpinan MPR di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Suwardi mengatakan, KY adalah komisi yang tugasnya melakukan pengawasan, sehingga tidak tepat disatukan dalam lembaga kekuasaan kehakiman. Selain itu, menurut Suwardi, dalam Bab tersebut juga tidak dicantumkan komisi lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Kejaksaan yang fungsinya sebagai pengawas.

Menurut Suwardi, keberadaan KY dalam Bab tersebut justru mengecilkan UUD 1945. Ia berharap, pandangannya itu dapat menjadi pertimbangan untuk dilakukannya amandemen UUD 1945.

"Kata pengamat, ini kecelakaan konstitusi," ujar Suwardi.

Sementara itu, menanggapi usulan amandemen tersebut, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan bahwa semangat untuk melaksanakan amandemen UUD 1945 sebenarnya sudah ada sejak MPR pada periode sebelumnya. Namun, rencana tersebut masih terbentur dengan kondisi politik nasional.

Menurut Zulkifli, MPR saat ini telah membentuk tim kajian untuk merencanakan amandemen UUD 1945. Konsep yang dihasilkan melalui tim kajian tersebut akan dipresentasikan kepada masing-masing fraksi, untuk diusulkan menjadi amandemen.

"Semangatnya sama, setuju adanya penyempurnaan. Tetapi ada beberapa pertimbangan mengenai waktu. Sekarang ada KMP-KIH, nanti kalau momentumnya sudah bagus, politik tidak gaduh lagi, tidak ada KMP-KIH, maka itu bisa dilakukan. Syukur-syukur bisa di MPR yang sekarang ini," kata Zulkifli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com