Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eggi Sudjana Ancam Pidanakan Komisioner KPK jika Kembali Menolak Jadi Saksi Sutan

Kompas.com - 09/07/2015, 14:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mengancam akan melaporkan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi jika kembali menolak hadir di Pengadilan Tipikor untuk jadi saksi meringankan.

Majelis hakim sebelumnya mengabulkan permintaan Eggi untuk menghadirkan Pimpinan KPK yang menetapkan Sutan sebagai tersangka. Para pimpinan KPK dijadwalkan bersaksi pada hari ini, namun keempatnya tak bersedia menjadi saksi.

"Jadi mohon Yang Mulia, diberikan panggilan sekali lagi. Kalau tidak juga, saya gunakan pasal 21 melaporkan mereka bahwa mereka melanggar hukum," kata Eggi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Eggi mengancam Pimpinan KPK dengan Pasal 21 Undang-undang KPK terkait menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan. Menurut dia, KPK kerap mengenakan tersangka dengan pasal tersebut. Eggi ingin Pimpinan KPK dikenakan pasal tersebut karena penolakan mereka dianggap menghalangi jalannya persidangan.

"Kenapa Pasal 21 itu tidak berlaku bagi kita sebagai pembela? Apakah UU itu dibuat hanya untuk KPK? Kenapa KPK tidak tunduk dengan undang-undangnya sendiri," kata dia.

Eggi menilai, urgensi mendengar keterangan Pimpinan KPK sebagai saksi sangat mendesak. Sutan akan mempertanyakan alasan penetapan Sutan sebagai tersangka sementara belum pernah diperiksa sebagai saksi.

"Pertanyaan kepada Samad, Bambang, dan seterusnya, mengapa Saudara terdakwa ini, Sutan Bhatoegana kok ditetapkan tersangkanya lebih dulu sebelum diperiksa sebagai saksi," kata Eggi.

Namun, majelis hakim Tipikor tidak mengabulkan permintaan pihak Sutan untuk memanggil kembali Pimpinan KPK. Menurut dia, penetapan pemanggilan tersebut hanya berlaku sekali.

"Hadir dan tidak akan langsung ke pemeriksaan terdakwa. Majelis tidak akan memanggil lagi dan saksi yang dipanggil PH tidak hadir, maka persidangan akan dilanjutkan dengan keterangan terdakwa," kata hakim Ketua Artha Theresia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com