"Tantangan saat ini adalah, bagaimana sistem pengawasan dilakukan agar petahana tidak memanfaatkan akses terhadap birokrasi, akses terhadap fasilitas negara yang lebih besar secara tidak benar," ujar peneliti Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2015).
Menurut Fadli, dalam menjalankan fungsi pengawasan, peran pengawas pemilu dituntut lebih detail dalam mengawasi kebijakan yang dijalankan petahana. Pengawasan serupa juga dilakukan oleh para pemantau pemilu dan inspektorat daerah.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang diajukan seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan. MK menilai aturan pembatasan bagi keluarga dan kerabat petahana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah bersifat diskriminasi dan melanggar konstitusi.
Putusan tersebut diambil meski MK menyadari bahwa sejak awal, pembentuk undang-undang bermaksud agar tercipta suatu kompetisi yang adil bagi setiap calon kepala daerah, serta mencegah timbulnya politik dinasti.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak terkait, petahana seringkali menyalahgunakan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan bagi keluarga atau kerabat untuk menjadi kepala daerah selanjutnya. Misalnya, petahana memiliki akses kebijakan dan alokasi anggaran.
Selain itu, petahana memiliki fasilitas dan tunjangan, serta mempunyai keunggulan program yang sedang berjalan. Terkait netralitas pegawai negeri sipil, bahkan petahana bisa memobilisasi bawahannya, sehingga persaingan calon kepala daerah menjadi tidak seimbang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.