"Menurut saya putusan MK ini sudah sangat tepat bahwa tidak boleh keluarga pejabat itu
dilarang untuk menjadi calon," kata Mahfud di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Menurut Mahfud, wacana mengenai pembatasan calon kepala daerah yang memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan petahana sudah dibicarakan sejak ia masih menjabat Ketua MK. Namun,ketika itu hakim MK memiliki kesamaan pendapat bahwa hak konstitusional seorang warga negara tidak boleh dibatasi.
Lagi pula, orang yang memiliki hubungan dengan petahana belum tentu memanfaatkan fasilitas yang dimiliki petahana untuk memperoleh kemenangan dalam pilkada. Bisa jadi orang tersebut justru bertentangan dengan petahana lainnya. Kemungkinan lainnya, orang tersebut merupakan calon yang memiliki kapasitas lebih baik dari petahanan.
"Karena bisa jadi dia punya kapasitas yang lebih bagus dari yang akan diganti dan belum tentu juga dia didukung oleh kerabat. Bisa jadi dia saudara tapi dia ingin mengganti kakaknya karena kakaknya dianggap kurang baik, itu bisa juga. Maka tidak boleh ada larangan itu dan MK sudah benar memutus itu. Karena dalam UUD itu disebut setiap orang, bukan setiap keluarga berhak," tutur Mahfud.
Ia juga menilai bahwa fenomena politik dinasti yang berkembang di Indonesia bukan semata-mata menyangkut persoalan konstitusionaliitas. Menurut Mahfud, fenomena ini merupakan masalah moralitas politik.
Dalam putusannya yang dibacakan siang tadi, hakim MK berpendapat bahwa idealnya suatu demokrasi adalah bagaimana melibatkan sebanyak mungkin rakyat untuk turut serta dalam proses politik. Meski pembatasan dibutuhkan demi menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, suatu pembatasan tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara. Hakim menilai, Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi.
Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang, di mana pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana. Adapun, permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.