JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Umar Satya Fana memastikan terus mengusut perkara dugaan pencemaran nama baik pakar hukum pidana terhadap Romli Atmasasmita.
Umar mengatakan, boleh saja terlapor dalam perkara itu, yakni aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo, membawa perkara ke Dewan Pers. Namun, putusan Dewan Pers tidak akan menggugurkan proses pidana di kepolisian.
"(Proses di Dewan Pers) itu tak ada kaitannya dengan pengusutan kasus ini. Jadi tetap jalan terus," ujar Umar di kompleks Mabes Polri, Rabu (8/7/2015).
Ia mengatakan, yang dicari penyidik dalam perkara itu adalah unsur pencemaran nama baik terlapor terhadap pelapor di media massa. Adapun proses di Dewan Pers, sebut Umar, hanya memutuskan soal apakah media masa itu benar atau tidak soal etika jurnalistik.
"Karena itu sebenarnya enggak nyambung itu dengan kasus ini," ujar Umar.
Untuk menyelidiki perkara itu sendiri, penyidik akan mendatangkan ahli bahasa. Selain itu, penyidik akan memanggil sejumlah wartawan yang memuat pernyataan terlapor tentang pelapor yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
"Untuk pemeriksaan wartawan, ada tiga yang diperiksa. Hanya satu di antaranya masih belum memenuhi panggilan karena bertugas ke luar kota," ujar Umar.
Pada 21 Mei 2015, Romli mengadukan tiga orang ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya. Ketiga orang tersebut adalah Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan mantan penasihat KPK, Said Zainal Abidin. (Baca Aktivis ICW hingga Eks Penasihat KPK Dilaporkan ke Polisi)
Romli merasa bahwa pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya. Ia turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan ketiga terlapor, yakni harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.
Terlapor mengadukan perkara itu ke Dewan Pers. Terlapor berharap kasus itu diselesaikan melalui Dewan Pers saja. (Baca ICW Lapor ke Dewan Pers soal Aduan Romli Atmasasmita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.